POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI - Delapan perempuan pemandu lagu (PL) tak berkutik ketika kedatangan petugas gabungan Kecamatan Serang Baru, Minggu, 26 Maret 2023.
Kafe yang didatangi petugas tersebut ternyata tidak mematuhi aturan dengan tetap beroperasi pada bulan suci Ramadhan.
Para perempuan PL kafe yang berada di Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, itu juga menjalani tes urine.
"Tidak ada, negatif (konsumsi narkoba, Red)," kata Kapolsek Serang Baru AKP Josman Harianja.
Razia itu menindaklanjuti aturan Polda Metro Jaya terkait tempat hiburan malam yang dilarang beroperasi selama Ramadhan.
BACA JUGA: 2 Aksi Tawuran Terjadi di Pondok Gede, Dipicu Perang Sarung
"Agar kafe tutup pukul 24.00 WIB. Bagi yang melanggar jam operasional, akan kami tertibkan," tutur dia.
Dia kafe itu polisi juga menemukan 5 botol minuman keras. Minuman keras itu langsung disita.
Pemilik kafe itu hanya diberi teguran atas tetap beroperasi saat Ramadhan.
"Kami ingatkan agar tidak melanggar jam operasional," demikian kata dia. (Adika F Utomo)




