BEKASI.POJOKSATU.id - Sebanyak 88 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas II-A Bekasi atau Lapas Bekasi mendapat remisi Natal tahun 2023, Senin, 25 Desember 2023.

Dari jumlah tersebut, satu narapidana dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi.

Kepala Lapas Bekasi Muhammad Susanni menjelaskan dari jumlah narapidana tersebut, 87 orang menerima remisi khusus dan satu narapidana langsung dibebaskan.

Baca Juga: Peringatan Misa Natal, Jemaat Banjiri Gereja Santa Clara

"Remisi hari ini diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan perilaku baik selama berada dalam sel tahanan," ucap Susanni.

"Istilahnya remisi khusus diberikan kepada 87 narapidana, sedangkan satu narapidana langsung bebas karena telah menjalani sisa masa pidana dan mendapatkan hak remisi," tambah dia.

Susanni menyebutkan bahwa narapidana yang menerima remisi tersebut terdiri dari kasus narkotika dan pidana umum.

Baca Juga: Masa Berlaku SIM Habis Bertepatan dengan Libur Natal dan Tahun Baru? Ada Dispensasi dari Polisi

"Paling banyak kasusnya adalah narkotika, mencapai 85 persen. Remisi khusus satu diberikan kepada narapidana yang masih memiliki sisa pidana, sementara remisi khusus dua diberikan kepada narapidana kasus pidana umum," jelasnya.

Perlu dicatat bahwa 88 narapidana yang mendapatkan remisi masih berusia produktif, dan penerima remisi pada Hari Natal ini merupakan narapidana beragama Nasrani.***