POJOKSATU.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Nurul Sumarheni mengatakan sejauh ini sudah ada 9 partai politik sudah mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya (caleg).


Dia menjelaskan partai politik yang mendaftar rata-rata sudah menggunakan 100 persen kursi legislatif.


Kuota maksimal bagi bakal caleg di tingkat kota adalah 50 orang, dengan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.


"Untuk pemeriksaan, nanti setelah pendaftaran selesai, yakni di 15 Mei sampai 23 Mei 2023," kata dia.


Dengan ini, tersisa 9 partai politik yang belum mendaftarkan bakal calegnya.


Penulis: Adika F Utomo
Editor: Andi Saddam