BEKASI.POJOKSATU.ID - Sebanyak 927 warga binaan di Lapas Kelas IIA Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu 21 Maret 2026.

Dari jumlah tersebut, delapan orang langsung dinyatakan bebas tepat pada momen Hari Raya.

Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Dedy Cahyadi, mengungkapkan saat ini total penghuni lapas mencapai 1.421 orang, terdiri dari 1.151 narapidana dan 270 tahanan.

Mayoritas penghuni beragama Islam, yakni 1.092 narapidana dan 253 tahanan.

Baca Juga: Arus Balik Meningkat, Jasa Marga Terapkan One Way dan Contraflow Demi Kelancaran

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 916 orang memperoleh Remisi Khusus I atau pengurangan masa pidana. Sementara itu, 11 lainnya mendapatkan Remisi Khusus II,” kata Dedy, dikutip Selasa 24 Maret 2026.

Remisi Khusus I berarti pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas, sedangkan Remisi Khusus II diberikan kepada warga binaan yang masa hukumannya habis pada hari raya sehingga bisa langsung menghirup udara bebas.

Dari 11 penerima RK II, delapan orang langsung bebas saat Idul Fitri 1447 H.

“Dari total penerima remisi tersebut, delapan orang di antaranya langsung bebas pada hari raya,” jelasnya.

Baca Juga: Arus Balik Trans Jawa Meningkat, 133 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta via Cikampek Utama

Dedy menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pemotongan masa hukuman, melainkan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku positif warga binaan selama menjalani masa pidana.

Remisi diberikan kepada mereka yang aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan komitmen memperbaiki diri.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi atas komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tegasnya.

Ia juga memastikan seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.

Setiap usulan telah melalui tahapan administrasi serta verifikasi ketat agar tetap mengedepankan aspek keadilan.

Momentum Idul Fitri menjadi saat yang dinantikan para warga binaan, terutama bagi mereka yang memperoleh pengurangan masa hukuman maupun yang langsung bebas.

Bagi delapan orang yang mengakhiri masa pidana tepat di hari raya, Lebaran tahun ini menjadi titik awal baru untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.***