POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah mengembalikan kelebihan gaji kepada Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang bekerja di lingkungan Pemkot.
Kelebihan gaji ini terungkap setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan tahun anggaran 2022, yang mengungkap adanya kekurangan potongan gaji TKK akibat ketidakcocokan data yang diunggah dan disampaikan oleh sekolah kepada Dinas Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Syaeful Mikdar, menjelaskan kekurangan potongan gaji tersebut menjadi dasar dalam penggajian berdasarkan hasil rekam pada aplikasi absensi Pemkot Bekasi.
"Inspektorat melakukan review terhadap pembayaran gaji di Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan menemukan adanya kekurangan potongan gaji pada Dinas Pendidikan sebesar Rp338.034.594,50, yang disebabkan oleh ketidakcocokan antara absensi yang disampaikan oleh sekolah dengan hasil absensi fingerprint yang ada di sekolah," ungkap dia, Senin, 12 Juni 2023.
Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah melakukan penagihan kepada sejumlah TKK yang terbukti menerima pembayaran gaji yang berlebihan. Dana hasil penagihan ini kemudian disetor kembali ke kas daerah melalui Bank Jabar.
BACA JUGA: Jalur Zonasi PPDB Kota Bekasi Dibagi 4 Zona
UU Syaeful Mikdar juga menjelaskan bahwa keterangan ini disampaikan sebagai klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan pemotongan gaji TKK yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Besaran kelebihan gaji tiap TKK bervariasi, dengan gaji per bulan sekitar Rp3,9 sampai dengan Rp4 juta.
Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam




