POJOKSATU.id - Penduduk satu perumahan di wilayah Kota Bekasi belum menjalani proses pencocokan dan penelitian (coklit).
Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni enggan menyebutkan nama perumahan tersebut.
Padahal, proses coklit sudah berjalan sebulan lamanya. Usai penetapan daftar pemilih sementara (DPS) masih ada waktu 20 hari untuk melaporkan yang belum tercoklit.
"Tapi, ini ternyata tidak dilaporkan dan kami juga baru tahu dari A5 kemudian masuk dalam rekomendasi Bawaslu, itu yang nanti yang akan tindak lanjuti," kata Nurul, Jumat, 7 April 2023.
Dia menyebutkan, dari hasil temuan yang disampaikan Bawaslu Kota Bekasi, pihaknya belum mendapatkan data by name by address.
Maka dari itu, nantinya petugas akan kembali melakukan penelusuran untuk memastikan temuan tersebut.
BACA JUGA: 1.822.421 Warga Kota Bekasi Masuk Daftar Pemilih Sementara
"Nanti kami lakukan penyisihan kalau memang betul ini belum dicoklit nanti ada petugas kami yang akan mendatanya, tapi ini kan masih belum pasti ya," tutur dia.
Nurul menerangkan, ada beberapa kemungkinan masyarakat yang tidak tercoklit yakni dalam perumahan itu bukan warga yang ber-KTP Kota Bekasi.
Oleh sebab itu, masyarakat tidak masuk ke dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Sebab, data DP4 merupakan data acuan KPU untuk melaksanakan coklit.
"Nah yang harus kita periksa lagi yang enggak dicoklit ini faktornya dia ada enggak di DP4 itu yang harus kita cek," kata dia.
"Kalau dia ada di DP4 tapi tidak di coklit, berarti itu kesalahan petugas kami," jelas Nurul.
Jika memang nantinya adanya temuan kesalahan dari petugas yang lalai melalukan coklit, maka KPU Kota Bekasi tentu akan melakukan teguran kepada petugas.
Sebab, masa kerja Pantarlih yang melakukan coklit pun juga akan berakhir pada 12 April 2023.
Penulis: Adika F Utomo
Editor: Andi Saddam
Ada satu perumahan yang masih belum menjalani coklit




