BEKASI.POJOKSATU.id – Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Puspitasari menegaskan kebijakan efisiensi anggaran harus dilakukan secara bijaksana dan tidak mengabaikan hak-hak pegawai maupun kualitas pelayanan publik.

Hal itu disampaikan Ade usai mengikuti rapat pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) Perubahan di SPTH Jatinangor, Selasa, 11 Agustus 2026.

Menurut Ade, penyesuaian anggaran merupakan langkah yang wajar mengingat pemerintah harus menyesuaikan berbagai program dengan kondisi fiskal yang tersedia. Meski demikian, setiap kebijakan efisiensi harus mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh.

"Dalam pembahasan anggaran tentu kita memahami bahwa pemerintah perlu melakukan efisiensi dan menyesuaikan kembali berbagai program dengan kondisi serta kemampuan anggaran yang tersedia. Efisiensi merupakan bagian penting agar setiap anggaran benar-benar tepat sasaran, efektif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Ade.

Baca Juga: Jelang Musda, Dukungan untuk Ade Puspitasari Menguat di Struktur PK Golkar Kota Bekasi

Ia mengingatkan, keterbatasan anggaran jangan sampai berdampak pada terabaikannya hak-hak pegawai yang selama ini menjadi pelaksana berbagai program pemerintah.

Menurutnya, ketika sejumlah program harus dikurangi atau bahkan dihentikan, pemerintah perlu memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

"Jangan sampai kebijakan efisiensi justru mengabaikan hak-hak pegawai atau mengganggu keberlangsungan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat," katanya.

Ade menilai pembahasan perubahan anggaran harus menghasilkan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara efisiensi belanja, perlindungan hak pegawai, dan keberlanjutan pelayanan publik.

Ia berharap setiap keputusan dalam RKUA-PPAS Perubahan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Barat.***