POJOKSATU.id, BEKASI - Anggota DPRD Jawa Barat, Ade Puspitasari meminta masyarakat agar tidak memakai pinjaman online (pinjol) ilegal untuk membeli tiket konser musik Coldplay di Jakarta pada 15 November 2023 mendatang.
Ade mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melakukan pinjaman melalui online.
Menurutnya, perlu dipastikan apakah pinjaman online (pinjol) tersebut legal atau ilegal.
BACA JUGA : Ade Puspitasari Minta Seluruh Aset BUMD Jawa Barat Bisa Tambah PAD Provinsi
"Masyarakat harus hati-hati memilih pinjol. Pinjol tidak terdaftar di OJK itu ilegal, harus dihindari karena tidak diawasi oleh pemerintah," kata Ade.
Calon penonton konser Coldplay yang hendak mengajukan pinjol sebaiknya memastikan terlebih dahulu apakah pihak penyedia pinjaman tersebut resmi dan diawasi OJK.
"Tanyakan di situ perusahaannya apa, ketik di situ nanti akan dijawab. Kalau misalnya terdaftar dan diawasi. Kemudian kalau terlalu gampang (proses pengajuan) itu kemungkinan enggak benar," ujarnya.
BACA JUGA : Warga Kembali Buka Jalan Nusyirwan Ismail, DPRD Kaltim Akan Kawal Proses Ganti Rugi Lahan Sesuai Kesepakatan
Ade menuturkan penyedia pinjol resmi yang diakui pemerintah hanya dapat menjangkau akses lokasi, mikrofon, kamera peminjam atau dalam OJK disebut batasan camilan.
Sementara pinjol ilegal memiliki akses untuk menjangkau kontak peminjam, sehingga dapat meneror peminjam dan orang-orang terdekat pada nomor kontak yang ada di handphone.
"Kalau dia ilegal biasanya akan meneror, cara caranya juga sadis. Bunganya luar biasa tinggi, kemudian kita OJK tidak bisa melindungi mereka. Kalau yang diawasi OJK mereka pasti akan tunduk dengan aturan OJK," papar Ade Puspitasari. (Ipe/*)



