BEKASI.POJOKSATU.id - Anggota DPRD Jawa Barat Ade Puspitasari melakukan kegiatan penyebarluasan peraturan daerah di Kampung Ciketing RT 3 RW 8, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Senin, 10 Februari 2025.

Dalam kesempatan tersebut Ade Puspitasari memberikan lembaran daerah yang berisi perda kepada warga yang hadir.

Kemudian, Ade menjelaskan tentang substansi peraturan daerah tersebut kepada masyarakat.

Baca Juga: Rapat Banmus, Ade Puspitasari Harapkan Kinerja untuk Masyarakat Meningkat Tahun Ini

Tampak beberapa warga antusiasi dan mereka juga bertanya tentang produk hukum daerah tersebut.

"Alhamdulillah warga antusias dengan kegiatan ini. Sebagai anggota legislatif kita berkewajiban untuk menyampaikan tentang produk legislasi kepada masyarakat," ucap dia.

Hal itu penting karena menurut Ade Puspitasari, masyarakat perlu mengetahui produk hukum daerah agar lebih melek hukum.

"Bahwa kita punya aturan ini, ketika masyarakat tahu mereka juga antusiasi. Jadi hal ini sangat disambut baik oleh mereka," ucap dia.

Baca Juga: Ade Puspitasari Tekankan Nelayan Tetap Dapat Akses Sumber Daya Perikanan Tanpa Hambatan

Ade akan terus melakukan kegiatan ini demi membuat masyarakat semakin paham terhadap produk hukum di masing-masing daerah.