BEKASI.POJOKSATU.ID - Seorang pelajar SMA di Kota Bekasi berinisial EQ (17 tahun) diduga mengalami perundungan sejak pertama kali masuk sekolah pada Juli 2025.

Tekanan yang terus berlangsung membuat korban akhirnya melakukan perlawanan saat mengalami kekerasan fisik di lingkungan sekolah.

Kuasa hukum EQ, Fauzi Prasetyo Nugroho, menyampaikan bahwa kliennya kerap mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari kakak kelas berinisial ANF, baik dalam bentuk verbal maupun tindakan fisik.

“Anak EQ mendapat perlakuan verbal dan nonverbal. Dia dijambak dan ditendang,” ujarnya, Rabu, 15 April 2026.

Baca Juga: Kasus Bullying di SMAN 2 Bekasi Berujung Saling Lapor, Siswa Layangkan Laporan Balik

Ia menjelaskan bahwa dugaan perundungan tersebut terjadi berulang kali sejak awal korban bersekolah. Insiden memuncak pada 6 Februari 2026 saat jam istirahat di area sekolah.

Pada saat itu, EQ kembali diduga menjadi sasaran kekerasan fisik. Dalam kondisi terdesak, korban berusaha melepaskan diri dari jambakan pelaku.

“Pada saat itu, EQ sedang memegang ompreng program Makan Bergizi Gratis (MBG), lalu secara spontan memukul kepala ANF,” jelas Fauzi.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan refleks spontan untuk melindungi diri dari serangan yang dialami.

Baca Juga: Harga Daging Sapi Naik dan Plastik Melonjak 50 Persen, Bulog Siapkan Solusi

“Itu dilakukan sebagai tindakan spontanitas untuk melepaskan jambakan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan dugaan perundungan yang berujung pada aksi perlawanan dari korban di lingkungan pendidikan.

Pihak keluarga berharap ada penanganan serius agar kejadian serupa tidak terulang serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban bullying di sekolah.***