BEKASI.POJOKSATU.ID - Ancaman tindak pidana perdagangan orang/TPPO dan praktik penempatan kerja ilegal ke luar negeri mendorong Pemerintah Kota Bekasi memperkuat sosialisasi jalur legal bagi calon pekerja migran.
Edukasi dinilai menjadi kunci utama untuk melindungi warga dari risiko eksploitasi dan persoalan hukum di negara tujuan.
Disnaker Kota Bekasi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja dengan iming-iming gaji tinggi tanpa memastikan keabsahan proses pemberangkatan.
Baca Juga: Pembangunan Tol Japek II Selatan Gusur Sekolah, Anak-anak SD Belajar Menumpang
Seluruh tahapan, mulai dari perekrutan, pelatihan, hingga penempatan kerja harus dilakukan sesuai prosedur dan melalui lembaga resmi.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kota Bekasi, Muhamad Iqbal Bayuaji, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) guna memastikan penempatan tenaga kerja berlangsung aman dan sesuai aturan.
“Kami siapkan agar pekerjaannya legal, aman, dan posisi kerjanya benar-benar jelas di negara tujuan,” ujar Iqbal.
Baca Juga: Tiga Warga Bekasi Dipulangkan dari Kamboja, Alarm Bahaya Kerja Ilegal di Luar Negeri
Ia menjelaskan, sosialisasi kepada masyarakat menjadi langkah preventif untuk menekan praktik penempatan ilegal yang kerap merugikan pekerja.
Tanpa prosedur resmi, calon pekerja migran rentan menghadapi kontrak kerja yang tidak sesuai, kondisi kerja yang tidak manusiawi, hingga kesulitan mendapatkan perlindungan hukum.
Menurut Iqbal, Disnaker juga siap memberikan pendampingan dan informasi kepada warga yang ingin bekerja ke luar negeri.
Baca Juga: Tak Sekadar Jembatan, Pedestrian Kalimalang Diperindah dengan Anggaran Rp30 Miliar
Masyarakat dapat berkonsultasi langsung untuk memastikan perusahaan penyalur dan negara tujuan memiliki kerja sama resmi dengan pemerintah.
“Pastikan semua prosesnya sesuai prosedur. Jangan berangkat kalau tidak jelas legalitasnya,” tegasnya.
Kasus-kasus pekerja migran bermasalah di luar negeri menjadi pelajaran penting bahwa edukasi publik tidak boleh diabaikan.
Pemerintah daerah menilai literasi tentang mekanisme kerja ke luar negeri harus terus ditingkatkan agar warga tidak menjadi korban praktik ilegal.
Selain itu, Disnaker juga mendorong pembentukan jalur kerja sama antarpemerintah untuk membuka peluang kerja yang aman, termasuk rencana kerja sama dengan pemerintah daerah di Jepang.
Baca Juga: Tri Adhianto Targetkan Bekasi Bebas Buang Air Besar Sembarangan pada 2027
Skema ini diharapkan menjadi contoh penempatan tenaga kerja yang transparan dan terlindungi.
Pemkot Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran.
Melalui sosialisasi berkelanjutan dan penguatan koordinasi lintas lembaga, diharapkan praktik TPPO dan penempatan ilegal dapat ditekan secara signifikan.
Edukasi dan kehati-hatian menjadi kunci agar kesempatan bekerja ke luar negeri benar-benar membawa manfaat, bukan justru menghadirkan persoalan baru bagi warga dan keluarganya.***




