POJOKSATU.id - Permintaan tunjangan hari raya, THR, secara tertulis dari pemerintah kelurahan Margajaya, di Bekasi sosial merupakan praktik yang dilarang di lingkungan ASN Pemerintah Kota Bekasi.

Lewat surat edaran terakhir bernomor 700/1746/ITKO tentang Pencegahan Korupsi Dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya yang terbit 6 April 2023 hal tersebut jelas jelas dilarang

Dalam butir ketiga surat edaran tersebut dinyatakan secara jelas bahwa permintaan dana dan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya dengan sebutan atau dengan sebutan lain oleh ASN maupun non ASN baik secara individu ataupun mengatasnamakan institusi negara atau daerah kepada masyarakat baik secara tertulis maupun tidak merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pemerintah daerah harus aktif Pemberitahuan kepada ASN maupun non ASN agar tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

Gratifikasi yang dimaksud adalah gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau bertentangan dengan kewajiban ASN ataupun non ASN tersebut. Masyarakat, asosiasi pengusaha, korporasi jika dilarang keras memberikan gratifikasi kepada ASN dan non ASN Kota Bekasi.

BACA JUGA: ASN dan Non-ASN Pemkot Bekasi Dilarang Terima dan Minta Hadiah Lebaran

Masyarakat yang mendapati praktik tersebut dapat langsung melaporkan gratifikasi itu baik percobaan gratifikasi ataupun upaya permintaan THR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi lewat aplikasi pelaporan gratifikasi online pada tautan gol.kpk.go.id atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Laporan juga bisa disampaikan secara tertulis dengan surat kepada alamat pos KPK dan laporan tersebut juga bisa disampaikan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kota Bekasi pada Bidang Urusan Pemerintahan Daerah Inspektorat Kota Bekasi dan juga bisa melalui email dengan alamat upg.kotabekasi@gmail.com.

Penulis: Andi Saddam
Editor: Andi Saddam