POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 700/1746/ITKO tentang Pencegahan Korupsi Dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya  pada Kamis, 6 April 2023.

ASN Kota Bekasi dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi atau memberi dan meminta hal yang sama karena berhubungan yang apalagi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas.

"Tidak memanfaatkan momen hari raya untuk melakukan perbuatan koruptif perbuatan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan bertentangan dengan kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana," tulis surat edaran itu.

ASN Kota Bekasi dan non ASN yang menerima atau menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas wajib melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam 30 hari sejak gratifikasi tersebut diterima.

Laporan tersebut juga bisa dilayangkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kota Bekasi paling lambat 10 hari sejak gratifikasi diterima atau ditolak.

BACA JUGA: Kelurahan Margajaya Minta Duit THR kepada Pengusaha, Buktinya Ada

Laporan ditujukan lewat aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada link https://gol.kpk.go.id atau email pada alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id dan alamat pos KPK.

Jika pelaporan ditujukan kepada UPG Kota Bekasi dapat melalui Bidang Urusan Pemerintahan Daerah Inspektorat Kota Bekasi atau email upg.kotabekasi@gmail.com.

Kemudian permintaan dana sebagai tunjangan hari raya dengan sebutan lain seperti partisipasi dana sosial oleh ASN maupun non ASN baik secara individu atau dengan mengatasnamakan institusi negara dan daerah kepada masyarakat baik perusahaan secara tertulis ataupun tidak dilarang karena berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Kemudian pada surat edaran itu juga diatur tentang penerimaan gratifikasi berupa hamper atau bingkisan makanan dan minuman yang mudah rusak bingkisan tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepantiasuhan panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.

"Laporan tersebut bisa dilayangkan kepada unit pengendalian gratifikasi Kota Bekasi disertai penjelasan serta dokumentasi penyerahan nanti UPG yang melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," kata dia.

Dalam surat edaran tersebut juga diatur banyak hal, salah satunya adalah larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi kemudian juga diatur tentang himbauan agar ASN maupun tenaga kerja kontrak untuk tidak menerima gratifikasi

Terhadap pimpinan asosiasi perusahaan korporasi masyarakat diimbau tidak memberikan gratifikasi kepada ASN dan non ASN dan jika ada indikasi pemerasan atau suap yang dilakukan oleh mereka Maka dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum atau yang berwenang.

Penulis: Andi Saddam
Editor: Andi Saddam