BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
Hal ini berkenaan dengan masa libur Natal dan Tahun Baru 2024 di mana ada musim mudik dan balik. ASN yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
"Ya, tentu akan ada sanksi untuk setiap pelanggaran, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, mungkin berupa teguran, dan bertahap," ujar Gani kepada bekasi.pojoksatu.id, Kamis, 21 Desember 2023.
Baca Juga: Ruas Fungsional Tol Japek Selatan Disiapkan untuk Libur Natal dan Tahun Baru
Meskipun demikian, Pemerintah Kota Bekasi saat ini masih menunggu arahan dan surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) terkait larangan penggunaan mobil dinas.
Gani menegaskan bahwa mereka akan mematuhi aturan terkait larangan tersebut dan memberikan peringatan kepada ASN yang melanggarnya.
"Kita akan tetap mematuhi segala aturan yang berkaitan dengan larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi," kata dia.
Baca Juga: PLN Bekasi Siagakan 316 Personil Jaga Keandalan Listrik Natal dan Tahun Baru
"Jika sudah ada aturan resmi dari pihak berwenang, kita akan memberikan peringatan kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut," demikian kata dia.***




