BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota meringkus seorang pria berinsial R, yang nekat melakukan aksi pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Diketahui bahwa aksi bejatnya tersebut terjadi di kediamannya sendiri, yang berada di wilayah Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusomo Wahyu Bintoro, menjelaskan, aksi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri sejak tahun 2024 silam.
"Melakukan aksi bejatnya kepada anak kandungnya sendiri sejak satu tahun yang lalu," jelas Kusomo, Minggu 27 Juli 2025.
Baca Juga : Oknum Penyidik Polres Metro Bekasi Kota Diduga Minta Uang Damai Rp 70 Juta
Dia mengaku, modus yang dilakukan pelaku yakni memanfaatkan situasi rumah yang sepi. Pada saat itulah, pelaku meraba-raba korban dan kemudian melakukan aksi tak senonoh.
"Kejadian terakhir di bulan Mei 2025, saat itu ibu kandung korban beserta kedua saudara tirinya sedang tidak berada di rumah," tegas dia.
Aksi yang dilakukan oleh sang ayah dapat terbongkar, setelah korban memberanikan diri bercerita kepada kakak tirinya.
Baca Juga : Ayah Tiri di Cikarang Selatan Perkosa Anak Sejak SD, Terungkap Setelah Korban Curhat ke Teman
Kusomo menjelaskan, bahwa pelaku juga melakukan pengancaman kepada korban jika aksinya tidak diberitahu oleh siapapun.
"Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya. Sehingga korban memberanikan diri menceritakan yang dialaminya," ungkap dia.
Atas perbuatannya, pelaku R dijerat Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.




