BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi gagal melakukan mediasi dua anggota yang terlibat perselisihan.

Diketahui bahwa perselisihan tersebut melibatkan anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi Madong, dengan Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim (ARH).

Gagalnya mediasi tersebut, dikarenakan madong tidak hadir dalam pertemuan yang dicanangkan oleh Badan Kehormatan tersebut.

Ketua BK DPRD Kota Bekasi, Agus Rohadi, menerangkan, Madong sebelumnya sepakat untuk berdamai dengan Arif Rahman Hakim.

Baca Juga : Anggota DPRD Bekasi Arif Rahman Hakim Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan, Siap Ikuti Proses Hukum

Dirinya mengaku, hal tersebut disampaikan langsung secara informal oleh Madong dan jajaran fraksi PKB DPRD Kota Bekasi.

Ternyata tidak hanya Madong, jajaran fraksi PKB DPRD Kota Bekasi lainnya juga tidak hadir untuk penandatanganan kesepakatan damai.

"Seyogyanya sudah konfirm dari semalam sepakat untuk berdamai. Lalu tadi pagi juga menyampaikan hal yang sama akan hadir jam 13.30 WIB untuk berdamai. Namun sampai dengan hari ini, sampai dengan jam ini, dari Bang Madong maupun dari fraksi PKB tidak hadir," ungkap Agus, Kamis 25 September 2025.

Agus tidak menyampaikan alasan Madong dan jajaran fraksi PKB DPRD Kota Bekasi, tidak hadir dalam mediasi tersebut.

Baca Juga : Dua Pelajar Tewas Di Lokasi Usai Terlibat Aksi Tawuran Di Kabupeten Bekasi

"Tadi sudah menyampaikan kepada saya bahwa tidak hadir, misal dengan alasan yang kita belum tahu," tegas Agus.

Sementara itu, Agus menuturkan, bahwa pihak Arif yang meminta dan dilakukan mediasi, agar permasalahan tersebut selesai.

Arif datang bersama rekan sesama fraksi PDIP DPRD Kota Bekasi yakni Oloan Nababan.

"Bang Arif dan Bang Oloan sudah menandatangani surat kesepakatan damai," Pungkas dia.***