BEKASI.POJOKSATU.id — Calon Walikota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya untuk membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

Pernyataan ini merespons kritik salah satu paslon dan isu-isu yang beredar pasca debat perdana paslon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi, 1 November lalu.

Diketahui bahwa selama masa pemerintahan Tri Adhianto, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bekasi mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) selama tiga tahun berturut-turut. 

Tri mengatakan bahwa tuduhan tersebut hanyalah upaya untuk menciptakan citra negatif terhadap dirinya di tengah masyarakat. Dirinya menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan ini hanya strategi politik lawan yang tidak substansial.

Baca Juga: Debat Publik: Tri Paparkan Soal 3 Langkah untuk Kali Bekasi

Tri percaya masyarakat dapat melihat dengan jelas komitmen dan rekam jejaknya yang bersih dari korupsi.

Menurutnya, Kota Bekasi memang pernah punya pengalaman buruk di masa lalu. Hal ini menjadi bahan evaluasi besar dan harus mendorong semua pihak untuk mengakhiri siklus ini.

"Tuduhan yang disebarkan dan menyudutkan di masa kampanye ini tidak memiliki dasar sama sekali bahkan cenderung fitnah. Saya berkomitmen penuh pada pemerintahan yang bersih, jauh dari segala praktik korupsi,” tegas Tri di Bekasi Selatan, pada Selasa, 5 November 2024.

Dirinya juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh terhadap berita-berita dan narasi pembohongan publik.

Baca Juga: Tri Adhianto Bakal Bangun Perpustakaan Modern, Tempat Belajar, Ngopi, dan Kerja

“Kita fokus pada masa depan Bekasi yang lebih baik, dan saya mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak terbukti. Kota Bekasi layak mendapatkan pemimpin yang bekerja dengan integritas,” lanjutnya.

Untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi, Tri akan menerapkan sejumlah langkah konkret, termasuk pengawasan internal ketat dan sistem digitalisasi di seluruh proses pelayanan publik.

Melalui e-governance, semua proses dan pengambilan keputusan akan dapat diakses secara terbuka oleh publik, sehingga mempersempit ruang gerak untuk praktik korupsi. ***