BEKASI.POJOKSATU.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mendapat laporan ada calon anggota legislatif (caleg) yang sudah berkampanye di media massa.

KPU Kota Bekasi sudah melayangkan teguran terhadap para caleg yang ketahuan melanggar tahapan pemilu tersebut.

"Kami sudah tegur kepada peserta pemilu yang berkampanye di media sosial," ucap Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa, Rabu, 6 Desember 2023.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Bekasi Hari Kamis 7 Desember 2023: Hujan Lebat Disertai Petir di Sore Hari

Dia tidak membeberkan berapa orang caleg yang melanggar aturan tersebut. Akan tetapi, dia memastikan mereka sudah ditegur secara resmi.

Oleh karena itu, KPU Kota Bekasi meinta kepada para caleg untuk tidak beriklan di media massa karena belum jadwalnya.

"Kampanye menggunakan media cetak atau elektronik belum diperbolehkan, nanti baru bisa dilakukan 21 Januari 2024 sampai 21 hari ke depan," ucap dia.

Baca Juga: Warga Mustikajaya Meninggal di Rumah, Seminggu Baru Ketahuan Tetangga

"Di luar jadwal itu, kampanye lewat media massa dianggap melanggar aturan," sambung dia.

Dia memastikan tidak ada larangan bagi para caleg atau peserta pemilu untuk berkampanye di media massa, akan tetapi ada waktu yang telah ditetapkan.

"Nanti kalau sudah waktunya, silakan kampanye lewat media cetak atau elektronik," demikian kata dia.***