BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait munculnya keterangan “piutang” pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Istilah “piutang” tersebut merujuk pada sisa kewajiban pajak dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayarkan atau masih tercatat dalam sistem administrasi perpajakan daerah. Jika kewajiban pada suatu tahun belum diselesaikan, maka nominal tersebut akan tetap muncul pada SPPT di tahun berikutnya.

Bapenda menegaskan bahwa keterangan piutang bukanlah penambahan pajak baru, melainkan kewajiban lama yang masih harus dilunasi oleh wajib pajak.

Baca Juga: Pesan Tri Adhianto untuk Jemaah Haji Bekasi: Jaga Kesehatan dan Nama Baik Bangsa

Sehubungan dengan hal itu, masyarakat diminta untuk mengecek kembali SPPT PBB-P2 yang diterima, serta segera melakukan pembayaran apabila terdapat tunggakan guna mencegah penumpukan piutang di masa mendatang.

Pemerintah Kota Bekasi juga membuka akses informasi lebih lanjut bagi warga yang membutuhkan penjelasan terkait PBB-P2, baik melalui Kantor Bapenda maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di masing-masing kecamatan.

Melalui imbauan ini, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sebagai wajib pajak, sehingga turut mendukung pembiayaan sektor pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Bekasi.***