POJOKSATU.id - Kasus staycation yang menimpa seorang karyawati berinisial AD, 24 tahun, dengan atasannya berinisial HK sebagai terlapor, dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Untuk perkara ini sudah diambil alih ke Mabes Polri oleh Bareskrim, sudah ditarik dari Polres Metro Bekasi dan akan ditangani oleh Bareskrim," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung saat rilis ungkap kasus di Mapolsek Cikarang Barat, Jumat, 19 Mei 2023.
Gogo meelaskan berkas sudah dilimpahkan sejak sepekan lalu, ketika penyidik hendak melayangkan surat pemanggilan kepada 2 saksi ahli, yakni ahli bahasa dan hukum pidana.
"Kami sudah dalam berproses, mau memintai keterangan dua ahli, dari ahli bahasa dan hukum pidana. Tapi kemudian diambil alih dan dilanjutkan oleh Bareskrim," terang dia.
BACA JUGA: Terlapor Kasus ‘Staycation’ Diberhentikan Sementara dari Universitas Pelita Bangsa
Alasan pelimpahan berkas ini sendiri karena Bareskrim Polri ingin mendalami kasus yang viral di media sosial.
Pendalaman dilakukan untuk menyelidiki ada atau tidaknya kasus serupa yang terjadi dan menimpa karyawati lainnya.
"Alasan diambil alih mungkin pertimbangannya karena kasus serupa juga terjadi di tempat lain, ada pertimbangan khusus sehingga diambilalih oleh mereka," tegas dia.
Saat ini, sudah empat orang saksi dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan. Termasuk pihak terlapor dan pelapor itu sendiri.
BACA JUGA: HB, Terlapor Kasus Staycation adalah Dosen Universitas Pelita Bangsa
"Sudah memeriksa saksi-saksi, keterangan korban, dari saksi yang hanya mendengar saja, saksi ahli juga tapi kemudian ditarik ke Bareskrim. Belum ada saksi tambahan, kami memeriksa baru empat orang," tutur dia.
Sampai saat ini, pihak kepolisian belum melakukan penahanan dan menetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam




