BEKASI.POJOKSATU.id - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota melakukan penilangan terhadap 12 pengemudi kendaraan bermotor pada hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra di Kota Bekasi, Senin, 18 September 2023.
Kanit Patroli Polres Metro Bekasi Kota, AKP Ganda Siburian, menjelaskan pelanggaran utama yang ditindak adalah pengendara yang tidak menggunakan helm.
Selain itu, petugas juga memberikan teguran kepada pengendara yang menggunakan knalpot brong dan melewati garis stop. Dalam operasi tersebut, 8 SIM C dan 4 STNK juga ditahan.
Baca Juga: Operasi Zebra Dimulai di Kota Bekasi, 15 Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Prioritas
"Ada 15 jenis pelanggaran yang akan ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan, termasuk pengendara yang melawan arus, mengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol, menggunakan handphone saat mengemudi," kata dia.
Pelanggaran lainnya adalah tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), tidak menggunakan sabuk keselamatan, melampaui batas kecepatan yang ditentukan.
Lalu, pengemudi di bawah umur tanpa SIM, kendaraan yang tidak memenuhi syarat keselamatan, kendaraan tanpa STNK, dan pelanggaran terhadap marka jalan.
Ganda berharap agar masyarakat menjalankan disiplin dalam mengemudi, bukan hanya karena takut akan penindakan, tetapi juga untuk menghindari potensi kecelakaan lalu lintas yang berpotensi fatal.***




