POJOKSATU.id - Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Ali Mahyail mengingatkan kepada seluruh partai politik agar tidak menjadikan tempat ibadah untuk melakukan kampanye.
"Tidak dibenarkan itu dan jika ada temuan atau laporan bentuk pelanggarannya, akan segera ditindaklanjuti," kata Ali, Selasa, 11 April 2023.
Selain di tempat Ibadah, pihaknya juga melarang Partai Politik melakukan kampanye di sekolah-sekolah yang ada di Kota Bekasi.
"Begitu juga sekolah, tidak boleh dijadikan lokasi berkampanye, harus netral," tegas dia.
BACA JUGA: Biang Keladi Motor Hilang di Masjid Tertangkap, Duet Pencuri Berkasi 24 Kali
Untuk itu, dia mengajak seluruh elemen untuk melakukan pengawasan partisipatif terhadap bentuk-bentuk pelanggaran yang ada dengan melaporkan temuan kepada Bawaslu maupun Panwascam.
"Jika ada temuan, laporkan. Ayo bersama-sama melakukan pengawasan partisipatif," tutup dia.
Penulis: Adika F Utomo
Editor: Andi Saddam




