BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi kembali memanggil 3 orang saksi yang merupakan panitia penyelenggara, Jumat, 19 Januari 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin menjelaskan pemanggilan tersebut untuk melengkapi berkas-berkas pemeriksaan.
Baca Juga: Spanduk Caleg Bertebaran di Tempat Terlarang, Satpol PP Kota Bekasi Seolah Cuek
"Yang akan dilakukan pemanggilan yakni 1 dari protokoler dan 2 dari staf Kecamatan," ujar Sodikin, kepada bekasi.pojoksatu.id, Jumat, 19 Januari 2024.
"Dia hanya saksi dan kita memintai keterangan saja, Belum terbukti ya," jelas dia.
Sodikin menjelaskan batas pemeriksaan sendiri hingga sampai tanggal 23 Januari 2024.
Baca Juga: Caleg Muda dari Nasdem Ingin Bentuk Community Hub
"Mudah-mudahan sebelum tanggal 23 sudah ada hasilnya," demikian kata dia.***




