BEKASI.POJOKSATU.id - Pemeriksaan PNS yang menjadi terlapor kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN kembali dilanjutkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Jumat, 12 Januari 2024.

Bawaslu memanggil 4 orang camat: camat Bekasi Timur, Bekasi Barat, Mustikajaya, dan Jayasampurna.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengatakan pemanggilan para camat itu untuk klarifikas atas insiden pada 29 Desember 2023.

Baca Juga: Awal Tahun Ini, 8.261 Pelanggan Listrik di Bekasi Sudah Gunakan AMR

Pada insiden itu, 11 ASN kompak memamerkan jersey nomor 2 ke arah kamera. Padahal, ada banyak nomor jersey, yaitu dari 1 sampai 25 sebagaimana yang dikatakan oleh Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad belum lama ini.

"Kemarin sempat terhenti pemanggilannya, karena belum mengirimkan surat kepada terlapor," demikian kata dia.***