BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi memastikan para pemilih pemula yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa mencoblos.

Dengan syarat, pada tanggal 27 November atau tepat pada hari pencoblosan, yang bersangkutan sudah harus genap berusia 17 tahun.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa Marzoeki, menjelaskan, bahwa pemilih yang tidak terdaftar ke dalam DPT dapat mencoblos di atas jam 12 siang.

Baca Juga: Ini Tema Debat Perdana Paslon Wali Kota dan Wali Kota Bekasi

Waktu tersebut diberikan setelah pemilih yang terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan hak suaranya.

"Datang saja ke TPS, tunjukkan aplikasi ke petugas. Biasanya mereka punya aplikasi perekaman E-KTP," kata Nisa, kepada wartawan, Kamis, 31 Oktober 2024.

Baca Juga: Ini Jadwal Kampanye Akbar Paslon Wali Kota Bekasi

Untuk lokasi TPS, hanya bisa dilakukan sesuai domisili atau paling tidak masih di kelurahan tempat yang bersangkutan berdomisili.

"Lokasi TPS tempat mencoblos sesuai dengan domisili. Paling tidak masih wilayah satu kelurahan," tegas dia.

Nisa mengungkapkan, masyarakat Kota Bekasi yang berusia 17 tahun pada hari pencoblosan cukup banyak.

Nantinya, pihaknya akan memberikan pembekalan kepada seluruh petugas TPS mengenai hal tersebut. Supaya pada saat di TPS, pengawas bisa memfasilitasi jenis pemilih demikian.

"Setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih jangan sampai kehilangan hak pilihnya. Oleh karena itu, Bawaslu Kota Bekasi akan mengawal agar jangan sampai masyarakat kehilangan hak pilihnya," tutup dia. ***