BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi lembaga yang mengawasi pelaksanaan dan penyelenggaraan pemilu.
Selama Pemilu dan Pileg (Pemilihan Legislatif) 2024, ada 24 aduan diterima oleh Bawaslu Kota Bekasi. Demikian dikatakan oleh sang ketua, Vidya Nutul Fathia.
Dugaan pelanggaran pemilu yang masuk ke Bawaslu Kota Bekasi bermacam-macam, seperti pemotongan honor petugas pemutahiran data pemilih (pantarlih), netralitas ASN dan netralitas penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Ketegasan Bawaslu atas Kasus Pelesiran ke Bali Ditunggu
"Laporan masuk Yang lain itu ada aduan terkait sengketa antarpeserta hingga laporan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK)," ungkap Vidya dari keterangan tertulisnya, Rabu 5 Juni 2024.
Aduan menjadi bahan evaluasi Bawaslu, agar melakukan evaluasi serta perbaikan bersama.
Terlebih, dalam waktu dekat Bawaslu akan mengawasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.***




