BEKASI.POJOKSATU.id - Untuk tidak menimbulkan kegaduhan di masa tenang kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi meminta kepada Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi menonaktifkan akun media sosialnya.

Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, menjelaskan, himbauan menonaktifkan media sosial di masa tenang tersebut demi mencegah timbulnya aktivitas bernuansa politik.

"Himbauan ini sudah kami sampaikan kepada seluruh paslon, untuk menonaktifkan sementara media sosialnya," jelas Sodikin, Selasa, 26 November 2024.

Baca Juga: Dua Remaja Berurusan dengan Bawaslu Lantaran Stiker yang Diskreditkan Salah Satu Paslon

Sodikin menjelaskan, pihaknya tidak bisa memiliki kewenangan untuk melarang siapapun menggunakan media sosial pribadinya. Namun, larangan tersebut diberikan untuk tidak menimbulkan perpecahan.

“Kami sebatas himbauan agar tidak ada aktivitas apapun, baik pertemuan maupun di media sosial, agar suasana tetap tenang,” ungkap dia.

Di sisi lain, Bawaslu juga menegaskan larangan tegas terhadap kegiatan kampanye selama masa tenang, dalam bentuk apapun. ***