BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil langkah berbeda dari pemerintah pusat soal kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Alih-alih mengikuti aturan WFH pada hari Jumat, Pemkot Bekasi justru menetapkan WFH setiap hari Rabu.
Keputusan ini bukan tanpa alasan. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menilai penerapan WFH di hari Jumat berpotensi menimbulkan masalah baru.
Menurutnya, WFH di akhir pekan kerap disalahgunakan untuk memperpanjang waktu libur.
“WFH di hari Rabu atau Kamis lebih baik daripada Jumat. WFH pada hari Jumat sering kali berpotensi disalahgunakan untuk memperpanjang libur akhir pekan,” kata Tri, Jumat (3/4/2026).
Ia menegaskan, kondisi tersebut justru bertolak belakang dengan tujuan awal kebijakan, yakni meningkatkan efisiensi kerja dan penghematan energi.
Tak hanya itu, Tri juga menyoroti persepsi masyarakat yang kerap menganggap WFH di hari Jumat sebagai bagian dari libur panjang.
Baca Juga : Jihan Fahira Dorong Generasi Muda Bekasi Beradab di Era Digital
Hal ini dinilai dapat berdampak pada menurunnya disiplin ASN serta kualitas pelayanan publik.
“WFH paling ideal diterapkan di tengah pekan. Rabu menjadi waktu yang pas sebagai jeda dari aktivitas awal minggu sekaligus persiapan menuju akhir pekan,” jelasnya.
Menurutnya, penerapan WFH di hari Rabu juga dinilai lebih efektif dalam mengurangi kemacetan serta konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Dengan begitu, keseimbangan antara produktivitas kerja dan efisiensi energi tetap dapat terjaga.
“Rabu adalah waktu yang paling efisien untuk menyeimbangkan produktivitas kerja dan efisiensi energi nasional,” tuturnya.
Meski telah menerapkan kebijakan tersebut, Pemkot Bekasi tetap menunggu arahan lanjutan dari pemerintah pusat terkait aturan resmi WFH bagi ASN.
“Sambil menunggu arahan pusat,” pungkasnya.***




