POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal mengoptimalkan Satuan Tugas Penanggulangan Pengangguran (STPP). Hal ini sebagai antisipasi pendatang saat Lebaran.

Otomatis, angkatan kerja di wilayah Kabupaten Bekasi, khususnya kawasan industri akan semakin meningkat.

Lewat STPP, Pemkab Bekasi bakal memaksimalkan penyerapan tenaga kerja pasca Idulfitri.

"Karena memang tidak ada Undang-undang yang melarang. Tetapi upaya-upaya akan kita lakukan. Seperti DKI sudah harus ada jaminan tempat tinggal, jaminan bekerja dan lain-lain, baru boleh pindah," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, Senin, 1 Mei 2023.

"Nah ini sedang kita kaji, karena bagaimana pun seperti kita ketahui pengangguran di kita terus tinggi akibat dari lapangan kerja diserbu dari luar sehingga perlu dikaji kembali upaya-upaya untuk mendapat win win solution," sambung Dani.

BACA JUGA: Peringatan May Day di Kota Bekasi Digelar Tanggal 6 Mei

STPP, kata Dani, dibentuk untuk menangani persoalan penyerapan tenaga kerja lokal agar menjadi prioritas demi mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Bekasi.

Langkah yang telah ditempuh antara lain Pemkab Bekasi yaitu MOU dengan 60 perusahaan untuk bisa memprioritaskan penyiapan lapangan kerja bagi tenaga lokal.

Kemudian pengembangan jejaring dengan lembaga pendidikan dan perbankan. Di sana, calon pencari kerja dan tenaga kerja dapat meningkatkan kompetensi.

Dani mengajak masyarakat untuk tidak bergantung terhadap lapangan kerja di sektor industri saja, melainkan dapat memanfaatkan peluang melalui pengembangan kewirausahaan.

BACA JUGA: May Day 2023, Kapolda Metro Warning Anggota Dilarang Bawa Senpi, Gas Air Mata Tunggu Perintahnya

"Iya diharapkan calon pekerja tidak hanya berfokus pada industri tetapi bisa berkecimpung di wirausaha," kata dia.

"Juga yang saat ini menjadi pekerja atau buruh, suatu saat mereka juga dapat menjadi pengusaha sehingga membuka kesempatan dan lapangan kerja bagi yang lainnya," demikian kata dia.

Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam