BEKASI.POJOKSATU.id - Bekasi Audit Watch (BAW) mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Migas Kota Bekasi (MKB) yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.
Koordinator BAW, Fuad Adnan, menjelaskan bahwa temuan ini berdasarkan hasil analisis terhadap laporan keuangan perusahaan tahun 2023 dan 2024.
Salah satu temuan utama BAW adalah pembayaran uang muka senilai Rp 5,37 miliar yang tidak memiliki kejelasan urgensi maupun peruntukannya.
Selain itu, tercatat pula pembayaran uang muka kepada konsultan hukum sebesar Rp 3,97 miliar sejak 2023, padahal tahun sebelumnya biaya serupa hanya sebesar Rp 6 juta. Fuad menyebut pola ini tidak masuk akal dan sangat rawan disalahgunakan.
Baca Juga: PT Migas Rutin Setor Deviden 2 Tahun Terakhir
“Pengeluaran dana di muka tanpa kejelasan manfaat atau urgensi, khususnya untuk konsultan hukum, patut dipertanyakan. Totalnya mencapai Rp 9,3 miliar. Ini bisa menjadi potensi kerugian bagi keuangan daerah,” ujar Fuad dalam keterangan resmi yang diterima Redaksi, Minggu, 22 Juni 2025.
Kejanggalan lain yang disoroti BAW adalah pengeluaran hampir Rp 1 miliar untuk kegiatan promosi. Menurut Fuad, ini tidak wajar mengingat PT MKB tidak memiliki produk barang atau jasa yang dipasarkan secara langsung ke konsumen. Apalagi, operasional perusahaan sebagian besar dilakukan oleh pihak ketiga dan model bisnisnya adalah business to business (B2B).
“Biaya promosi Rp 965 juta tidak masuk akal untuk entitas seperti PT Migas Kota Bekasi yang tidak berhadapan langsung dengan konsumen umum,” tegas Fuad.
Baca Juga: 10 Pelat Monumen Kali Bekasi Dicuri, Penggiat Sejarah Desak Disparbud Bertindak
Lebih lanjut, Fuad menyoroti kondisi kas perusahaan yang hanya tersisa Rp 13,9 juta di akhir 2024, meski perusahaan membukukan laba sebesar Rp 4,63 miliar. Ini dianggap janggal karena pada tahun sebelumnya, perusahaan juga mencatat laba Rp 3,92 miliar.
“Kalau keuntungannya miliaran, kenapa kasnya hanya tinggal Rp 13,9 juta? Ke mana semua uang itu?” tambahnya.
Karena banyaknya kejanggalan tersebut, BAW mendesak Pemerintah Kota Bekasi bersama BPK segera melakukan audit investigatif atas kinerja keuangan PT MKB. Mereka juga meminta agar Kantor Akuntan Publik (KAP) Suhardi Hasan & Rekan, yang menyusun laporan keuangan perusahaan, ikut diperiksa.
Tak hanya itu, BAW juga mendorong Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan penyimpangan keuangan tersebut, khususnya terkait ketidaksesuaian antara pengeluaran dan rencana belanja perusahaan yang berpotensi merugikan APBD.***




