BEKASI.POJOKSATU.id – Kota Bekasi tercatat berada di posisi kesembilan nasional dengan jumlah pemain judi online — dikenal sebagai “judol” — sebanyak 125.243 orang, menurut data yang diterbitkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2024.
Menanggapi kondisi ini, Pemerintah Kota Bekasi akan menjalankan operasi besar-besaran pemberantasan judol, dengan sasaran tidak hanya masyarakat umum tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi ikut bermain.
Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menjelaskan jika ada ASN yang ketahuan bermain judol, pihaknya akan langsung menindak melalui mekanisme verifikasi dan regulasi internal Pemkot. Penindakan ini akan melibatkan Inspektorat Daerah Kota Bekasi.
“Kalau memang ada kita ketahuan bahwa ada kejadian, saya kira kita akan tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bobihoe, Rabu, 26 November 2025.
Baca Juga: Hari Guru Nasional 2025, Tri Adhianto Beberkan Strategi Atasi Kekurangan Guru di Kota Bekasi
Tak hanya itu, Pemkot Bekasi juga berkomitmen menindak masyarakat umum yang terbukti terlibat dalam judol. Untuk itu, pemerintah daerah sudah mulai berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) guna menyiapkan langkah teknis — termasuk pemblokiran akses situs judi online — sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Bobihoe menyadari bahwa tantangan ini sangat kompleks dan butuh kerja sama banyak pihak.
“Ini memang luar biasa, bagaimana kita mencegahnya ini memang harusnya jadi PR kita,” ujarnya.
Baca Juga: Lengkap! Daftar Pemenang Bekasi Innovation Week 2025
Menurut Bobihoe, penanganan judol bukan hanya tugas pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi menjadi tanggung jawab bersama. Dengan razia, regulasi, serta kerjasama lintas instansi, Pemkot Bekasi berharap dapat menekan angka pemain judi online dan memulihkan ketertiban di tengah masyarakat.***




