BEKASI.POJOKSATU.ID - Minimnya keterbukaan informasi terkait realisasi penerimaan pajak di wilayah Bekasi kembali menjadi sorotan publik.

Di tengah besarnya potensi ekonomi dari sektor industri, jasa, dan perdagangan, masyarakat justru kesulitan mengakses data resmi mengenai asal-usul dan besaran pajak yang dihimpun oleh Kantor Pelayanan Pajak di Kota dan Kabupaten Bekasi.

Sorotan ini menguat menyusul terungkapnya kasus dugaan korupsi di sektor perpajakan yang menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin.

Baca Juga: Kronologi Pedagang Es Cincau Meninggal di Bekasi Timur, Sempat Bergerak Sebelum Terdiam

Sejumlah kalangan menilai kasus tersebut menjadi momentum untuk mendorong transparansi pajak, terutama di daerah dengan perputaran uang besar seperti Bekasi.

Ketua Nasional Corruption Watch DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menilai keterbukaan informasi perpajakan di Bekasi masih sangat minim.

Menurutnya, publik hampir tidak pernah mendapatkan informasi rinci mengenai realisasi penerimaan pajak, baik dari KPP Pratama maupun KPP Madya yang ada di wilayah tersebut.

Baca Juga: Di Tengah Kasus Pajak Nasional, Bekasi Diminta Perkuat Pengawasan Publik

“Bekasi ini kawasan industri dan pusat perbelanjaan. Mall ada di mana-mana, pabrik berjejer. Tapi publik tidak pernah tahu, sebenarnya pajak yang dikumpulkan itu dari apa saja dan berapa nilainya,” ujar Herman.

Pantauan di media sosial resmi sejumlah KPP di Kota dan Kabupaten Bekasi menunjukkan minimnya publikasi data realisasi penerimaan pajak.

Informasi yang disajikan umumnya bersifat seremonial atau berupa cuplikan pernyataan pejabat pusat, tanpa disertai data lokal yang konkret dan mudah dipahami masyarakat.

Baca Juga: Ribuan Warga Serbu Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bekasi Selama Januari 2026

Kondisi serupa juga terlihat di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak.go.id. Hingga awal 2026, laporan kinerja tahun 2025 belum dipublikasikan.

Data terbaru yang tersedia masih laporan kinerja 2024 yang diunggah pada Maret 2025. Ketiadaan pembaruan ini dinilai semakin memperlebar jarak informasi antara institusi pajak dan publik.

Research and Policy Analyst Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro, menegaskan bahwa transparansi merupakan kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan.

Menurutnya, capaian penerimaan pajak yang tinggi tidak boleh menjadi alasan untuk menutup akses informasi.

“Prestasi penerimaan pajak patut diapresiasi. Tapi harus diiringi keterbukaan. Jangan sampai prestasi di atas kertas justru menutupi praktik-praktik menyimpang di lapangan,” tegas Riko.

Baca Juga: Kapolres Metro Bekasi Pimpin Patroli Roda Dua di Kampung Kaveling Cegah Peredaran Narkotika

Ia menambahkan, keterbukaan data bukan hanya soal angka, tetapi juga bentuk akuntabilitas publik.

Dengan transparansi, masyarakat dapat ikut mengawasi dan memastikan bahwa penerimaan pajak dikelola secara bersih dan bertanggung jawab.

“Pajak itu uang rakyat. Publik berhak tahu dari mana asalnya dan bagaimana dikelola,” katanya.

Minimnya transparansi pajak di Bekasi dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik.

Karena itu, berbagai pihak mendorong agar KPP dan otoritas pajak membuka akses informasi secara lebih luas, mudah diakses, dan rutin diperbarui sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan.***