BEKASI.POJOKSATU.id - Tembok di Persimpangan Kampung Setu, Jalan Raya Bintara 9, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, tidak gratis bagi orang yang ingin memasang alat peraga kampanye (APK).

Tembok di tempat tersebut disewakan untuk meletakkan APK para bacaleg yang meramaikan Pemilu Legislatif 2014 yang saat ini sudah banyak dilihat di setiap sudut jalan.

Di tembok itu terdapat tulisan besar yang menyatakan "Mulai Dari 100 Ribu, Sepanjang Tembok Ini Disewakan Bagi Para Bacaleg atau Spanduk Partai."

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi Ingatkan Peserta Pemilu Jangan Pasang Atribut Kampanye di Tempat Dilarang

Selain itu, di tembok lainnya juga terpampang tulisan yang menyatakan izin 100 persen untuk disumbangkan beserta nomor telepon yang dapat dihubungi.

Saat ini, terlihat satu buah Spanduk Caleg dari Partai PKB sudah terpasang di tembok tersebut.

Erwin Maulana, 20 tahun, warga setempat menjelaskan tembok sepanjang 60 meter ini baru selesai dibangun 2 bulan lalu.

"Tembok sebelumnya tidak setinggi ini," kata dia kepada bekasi.pojoksatu.id, Jumat, 13 Oktober 2023.

Baca Juga: Atribut Parpol di Pohon Bikin Kumuh, Dicabut Ada yang Komplain

Keberadaan tulisan tentang tarif pemasangan spanduk caleg dan partai baru dibuat oleh pemilik tembok sekitar dua pekan ini.

Erwin membenarkan tulisan pengumuman tarif pemasangan spanduk caleg dan partai disengaja dibuat oleh pemiliknya setelah satu spanduk bacaleg terpasang.

"Hingga saat ini, hanya satu spanduk dari Partai PKB yang terpasang di lokasi ini," jelas dia.

Dia juga menyatakan bahwa keberadaan tulisan tersebut membuat penempatan alat kampanye caleg atau partai terlihat lebih teratur.

"Semuanya menjadi lebih rapi dan tidak sembarangan dalam pemasangan," demikian kata dia.***