BEKASI.POJOKSATU.id – Kecamatan Bekasi Selatan tercatat sebagai wilayah dengan jumlah terbanyak pemasangan reklame dan baliho tanpa izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Nesan Sujana, berdasarkan data yang diterima dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Berdasarkan data dari DPMPTSP, wilayah Bekasi Selatan menjadi titik pemasangan baliho dan reklame yang paling banyak tidak berizin,” ujar Nesan saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Oktober 2025.

Baca Juga: Satpol PP Bekasi Tertibkan Reklame dan Baliho Tak Berizin di Sejumlah Titik

Nesan menjelaskan, banyaknya pelanggaran di kawasan tersebut disebabkan karena Bekasi Selatan merupakan pusat aktivitas kota yang kerap dijadikan lokasi strategis untuk promosi dan pemasangan iklan.

“Jumlahnya berkisar ratusan. Karena itu, kami sedang melakukan penertiban dan juga memeriksa masa berlaku serta bentuk reklame yang terpasang,” terangnya.

Ia menambahkan, praktik pemasangan reklame tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

Baca Juga: Museum Catur Utut Adianto, Destinasi Wisata Edukatif Baru di Kota Bekasi

“Itu termasuk pelanggaran dan menjadi salah satu penyebab tidak optimalnya PAD Kota Bekasi,” tutup Nesan.***