BEKASI.POJOKSATU.id - Petugas gabungan yang dimotori Pemerintah Kecamatan Bekasi Utara bersama dengan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dan elemen lain mencopot ratusan alat peraga kampanye (APK), Minggu, 11 Februari 2024, dini hari.

APK harus dicopot, karena per 11 Februari 2024, pukul 00.00, sudah memasuki masa tenang selama 3 hari sampai dengan satu hari menjelang pemungutan suara.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi, Jhonny Sitorus, menjelaskan penertiban tersebut sesuai aturan yang sudah berlangsung baik dari KPU dan juga Bawaslu.

Baca Juga: Detik Pertama Masa Tenang, Petugas Langsung Copot APK

"Saat ini sudah hampir 200 Alat Peraga Kampanye Yang berhasil ditertibkan oleh petugas di lapangan," tegas Jhonny saat ditemui bekasi.pojoksatu.id di Jalan Muchtar Tabrani.

Di Bekasi Utara, peneteriban APK berlangsung di Jalan Muchtar Tabrani, kawasan Summarecon dan juga Jalan Raya Perjuangan.

"Nanti berikutnya ke gang-gang dan juga jalan-jalan kecil, itu merupakan tugas dari panwascam masing-masing," jelas dia.

Baca Juga: Jelang Pemungutan Suara, Pemkot Bekasi Genjot Perekaman KTP-el untuk Pemilih Pemula

"Kami berharap, temen-temen pengawas pemilu dibantu dengan pemerintah sempat untuk melakukan pembersihan APK," tambah dia.

APK tersebut akan disimpan di masing-masing kecamatan yang ada di Kota Bekasi.

"Untuk mekanismenya sendiri kami akan melakukan penyusunan detail berapa apk yang berukuran besar, kecil dan sedang dan juga bendera parpol," demikian kata dia.***