BEKASI.POJOKSATU.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi mengimbau masyarakat tidak menunda pembayaran pajak kendaraan bermotor meski program pemutihan belum diberlakukan.
Kepala Bapenda Kota Bekasi, M. Solikhin, mengatakan program pemutihan pajak kendaraan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima informasi mengenai pelaksanaan program tersebut.
“Program pemutihan itu kewenangan provinsi. Sampai hari ini belum ada, karena dikhawatirkan justru membuat masyarakat menunggu pemutihan dan menunda membayar pajak,” kata Solikhin kepada awak media, Jumat, 24 Juli 2026.
Menurut dia, tingkat kepatuhan masyarakat Kota Bekasi dalam membayar pajak kendaraan bermotor saat ini masih berada di kisaran 60 persen.
Untuk meningkatkan kepatuhan tersebut, Bapenda Kota Bekasi terus melakukan penelusuran terhadap data wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
“Kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor masih sekitar 60 persen. Makanya kami melakukan penelusuran agar masyarakat diingatkan bahwa masih memiliki kewajiban yang harus diselesaikan,” ujarnya.
Penelusuran terhadap wajib pajak dilakukan secara acak. Tidak hanya masyarakat umum, Bapenda juga akan menyasar aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang belum membayar pajak kendaraannya.
Data ASN yang masih menunggak pajak nantinya akan disampaikan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah atau OPD tempat pegawai tersebut bekerja.
“Kami juga akan menyampaikan ke masing-masing OPD jika ada pegawai yang belum membayar pajak. Kalau mau menertibkan masyarakat, kita sendiri juga harus tertib,” jelas Solikhin.
Pada 2026, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB di Kota Bekasi ditargetkan mencapai Rp537 miliar.
Hingga 23 Juli 2026, realisasi penerimaan PKB telah mencapai Rp256 miliar atau sekitar 47,71 persen dari target yang ditetapkan.
Sementara itu, penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB ditargetkan sebesar Rp305 miliar. Realisasinya telah mencapai Rp141 miliar atau 46,43 persen.
Baca Juga : Bapenda Kota Bekasi Bakal Ingatkan ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan
Solikhin menilai peningkatan kepatuhan wajib pajak akan memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan daerah.
Apabila tingkat kepatuhan masyarakat meningkat sebesar 10 persen, tambahan penerimaan dari sektor pajak kendaraan diperkirakan dapat mencapai lebih dari Rp53 miliar.
“Kalau tingkat kepatuhan naik 10 persen saja, potensi tambahan penerimaannya sekitar Rp53 miliar. Tentu ini akan sangat membantu pencapaian target pendapatan daerah,” tuturnya.
Ia mengingatkan bahwa penerimaan pajak kendaraan akan kembali digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, mulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan hingga pembangunan infrastruktur.
Karena itu, masyarakat diminta segera menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa menunggu adanya program pemutihan.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan infrastruktur di Kota Bekasi. Jadi manfaatnya kembali lagi kepada masyarakat,” ucapnya.
Selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Bapenda Kota Bekasi juga berkomitmen menjaga integritas petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Solikhin menegaskan petugas pajak dilarang menerima suap, gratifikasi maupun melakukan tindakan korupsi. Bapenda juga berencana membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran.
“Petugas pajak tidak boleh menerima suap, gratifikasi maupun melakukan korupsi. Kalau ada yang macam-macam, laporkan. Saya bahkan akan membuat hotline pengaduan,” tegasnya.***




