POJOKSATU.id, KOTA BEKASI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi menargetkan 450.000 warga Kota Bekasi mengaktivasi KTP digital pada tahun ini.
Per Februari 2023, baru 17.000 warga Kota Bekasi yang sudah mengaktivasi KTP digital atau dengan istilah lain identitas kependudukan digital (IKD).
Meski demikian, KTP digital belum dapat diterima oleh semua instansi yang ada, sebagai contoh perbankan.
Padahal, layanan itu masih sering diakses masyarakat Kota Bekasi.
BACA JUGA: 17 Ribu Warga Kota Bekasi Sudah Aktifkan KTP Digital, Masih Jauh dari Target
"Regulasi yang sekarang ada di Kemendagri maupun Pemkot Bekasi sudah memposisikan KTP digital sebagai identitas kependudukan yang berlaku sama dengan KTP-el fisik," tutur Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq Rahmat Hidayat, Kamis, 9 Maret 2023.
Layanan perbankan, pembiayaan, asuransi, kata dia, masih ada yang mensyaratkan KTP-el fisik sebagai syarat administrasi.
"Jika masih tidak bisa menerima IKD (KTP digital) dengan alasan kebijakan kantor pusat, lembaga yang bersangkutan harus menyertakan surat penolakan resmi," demikian kata dia. (Adika F Utomo)




