POJOKSATU.id, KOTA BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meminta pemilik usaha rumah makan menggunakan tirai pada siang hari selama bulan Ramadhan.
Hal itu agar aktivitas makan tidak terlihat dari luar sehingga mengganggu masyarakat yang sedang berpuasa.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Abi Hurairah, mengatakan harus menghormati umat beragama di Kota Bekasi.
Sehingga semua orang dapat menjaga suasana yang kondusif dan menghormati warga masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Betul (menggunakan tirai), rumah makan, restoran, warung nasi atau warung makan yang menyediakan makanan dan minuman bagi yang tidak berpuasa, agar tidak dapat terlihat dari pandangan umum," kata Abi, Rabu, 22 Maret 2023.
BACA JUGA: THM di Kota Bekasi Wajib Tutup Selama Bulan Ramadhan
Jika tidak menaati aturan yang tertuang pada maklumat, bukan tidak mungkin akan menerima teguran.
"Prosesnya seperti itu (diberikan teguran terlebih dahulu)," tutur dia.
Tidak hanya Rumah Makan, Pemkot Bekasi juga melarang Tempat Hiburan Malam (THM) untuk beroperasi selama bulan Suci Ramadhan. (Adika Fadil/Pojoksatu)




