POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi meringkus 2 pencuri bernama Agus, 20 tahun, dan Rasim, 32 tahun. Mereka kerap mencuri motor jemaah masjid dan mushola..
"Pencurian sepeda motor kurang lebih sebanyak 24 dua puluh empat kali di wilayah Tambun dan sekitar Bekasi Kota tepatnya di Perum 3," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya, Selasa, 11 April 2023.
Twedi menerangkan berdasarkan keterangan dari para tersangka mayoritas melakukan aksinya di sebuah masjid ataupun di mushola.
"Kedua tersangka mengakui bahwa kebanyakan target TKP pencurian sepeda motor tersebut di masjid dan musolah," jelas dia.
Aksi terakhir duet pencuri sepeda motor ini terjadi di halaman Masjid Attaqwa, Perumahan Taman Alamanda, Tambun Utara, Minggu, 19 April 2023.
BACA JUGA: 5 Orang PSK Terjaring di Indekos di Pondok Melati, Hari Kamis Jalani Sidang
Saat itu. kata Twedi, pemilik kendaraan yang melaksanakan sholat isya lalu dilanjut menunaikan salat tarawih.
"Sekitar pukul 19.20 WIB, korban memarkirkan kendaraannya di TKP dengan cara dikunci setang, saat selesai menunaikan salat kendaraan korban hilang," ungkap dia.
Twedi mengatakan, bahwa setelah melakukan aksinya korban langsung membuat laporan ke Polsek Tambun untuk dilakukan penyelidikan.
Anggota Polsek Tambun dan Polres Metro Bekasi langsung bergerak melakukan penyelidikan, sampai pada titik aktivitas jual beli kendaraan yang mencurigakan di media sosial.
BACA JUGA: Pengelola Terminal Bekasi Diminta Antisipasi Penumpukan Penumpang
Kendaraan Honda B-6930-KSZ milik korban hendak dijual di media sosial, kecurigaan muncul karena sepeda motor dipasarkan tanpa kelengkapan surat-surat.
"Traansaksi sepeda motor tanpa dilengkapi surat surat selanjutnya Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tambun bersama Patko Polsek mendatangi TKP dimana pelaku dan barang barang bukti diamankan ke Polsek Tambun," tutur dia.
Twedi menambahkan, alasan pelaku selalu mengingar kendaraan di masjid atau musola lantaran minim pengawasan.
"Karena korbannya sedang solat, kesempatan itu yang dimanfaatkan pelaku," jelas Twedi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam




