POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi meringkus 2 orang tersangka yang berperan sebagai distributor obat terlarang atau obat jenis G.
Kedua tersangka yang ditangkap berinisial M, 22 tahun dan MI, 25 tahun. Mereka berdua berasal dari Aceh.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi menjelaskan kedua tersangka diringkus di wilayah Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, pada 5 Maret 2023.
"Pelaku sebagai distributor memasok obat tramadol dan hexymer ke berbagai tempat di wilayah Kabupaten Bekasi," ucap Twedi, Jumat, 24 Maret 2023.
BACA JUGA: Polres Metro Bekasi Ringkus Produsen Tembakau Sintetis, Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar Disita
Saat digeledah oleh anggota polisi, tersangka menguasai dan memiliki ribuan tablet tramadol dan ribuan butir hexymer.
"Ada 6.200 tablet tramadol dan 5 botol hexymer, 1 botol ada 1.000 butir jadi total 5.00p butir," ungkap Twedi.
Total barang bukti yang disita mencapai Rp41 juta rupiah. Dan dari penyitaan barang bukti itu, polisi mengklaim menyelamatkan 11 ribu jiwa.
"Pelaku terancam penjara maksimal 10 tahun dengan denda paling banyak Rp1 miliar karena melanggar Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan 3 subsider Pasal 197 juncto 106 Ayat 1 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," demikian kata dia. (Andi Saddam/Pojoksatu.id)




