POJOKSATU.id - Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Nadif Arifin, mengungkapkan bahwa tindakan sanksi akan diberikan kepada ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Bagi mereka yang melanggar, akan diberlakukan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai sebagai ASN. Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan," ucapnya.

Selain itu, BKPSDM juga telah melakukan sosialisasi mengenai netralitas kepada sejumlah pegawai dan sekretaris dengan tujuan agar dapat dipahami dan dipatuhi.

"Kami telah menyampaikan sosialisasi kepada sejumlah pegawai mengenai netralitas menjelang pemilu 2024," jelasnya.

Selain sosialisasi, pengawasan juga akan dilakukan secara bertingkat, di mana setiap ASN memiliki atasan masing-masing dan diharapkan dapat saling membantu dalam melakukan pengawasan.

"Setiap ASN memiliki atasan, dan kami berharap atasan dapat saling bekerja sama dalam melakukan pengawasan agar tidak terjadi politik praktis," demikian kata dia. (adv)