POJOKSATU.id - Seorang remaja putri berusia SMP dengan inisial NAP menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pasangannya berinisial AE, yang menyebabkan kehamilan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Pojoksatu.id, kejadian tersebut terjadi pada 17 Agustus 2022.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Kampung Sawah, Gang Mantri Ti'ing, di kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati.

Kuasa Hukum korban, Agustina Magdalena Nainggolan, menjelaskan korban masih merupakan seorang pelajar di salah satu sekolah di wilayah Bekasi, sementara pelaku juga masih berstatus pelajar.

"Korban dibawa oleh pelaku menggunakan sepeda motor dan diajak ke kamar untuk melakukan hubungan intim," ungkap Agustina saat dihubungi oleh Pojoksatu.id, Senin, 3 Juli 2023.

Agustina menyatakan bahwa akibat perbuatan tersebut, korban hamil dan saat ini sudah melahirkan anak dari hubungan tersebut.

"Anak mengalami trauma akibat kejadian ini, dan saat ini usianya sudah mencapai satu bulan," jelas dia.

BACA JUGA: Cornelia Agatha Dampingi Remaja Korban Pemerkosaan Berusia 13 Tahun

Dia menjelaskan bahwa telah ada pertemuan antara keluarga korban dan pelaku, namun tidak ada kesepakatan yang dicapai di antara kedua belah pihak.

"Hingga saat ini, keluarga pelaku tidak menunjukkan niat baik," tegasnya.

Agustina menjelaskan bahwa kasus pelecehan anak di bawah umur ini saat ini sedang berada dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

"Hari ini adalah persidangan pembacaan tuntutan," tutup Agustina.

Penulis: Adika F Utomo
Editor: 
Andi Saddam