BEKASI.POJOKSATU.id – Pengemudi ojek online (ojol) akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) dari perusahaan transportasi online, sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Besaran BHR ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir.

Namun, tidak semua pengemudi otomatis mendapatkan bonus ini. Penerima ditentukan berdasarkan tingkat keaktifan mereka, termasuk jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian, jumlah jam online, serta rating pengemudi.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Siapkan Jalur Mudik Lebaran untuk Kelancaran dan Keamanan Pemudik

Salah satu pengemudi ojol, Ihsan Ibrahim (38), mengaku tidak terlalu berharap dengan pemberian bonus ini.

"Dari pengalaman teman-teman, pembagian bonus sering kali tidak adil dan tidak sesuai dengan harapan," ujarnya.

Ihsan juga menyoroti kurangnya transparansi dari aplikator mengenai mekanisme pemberian bonus. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai kapan bonus akan dibagikan dan bagaimana sistem pembagiannya.

"Seharusnya, bonus diberikan secara merata karena pengemudi adalah bagian penting dari keberlanjutan aplikator," kata dia.***