BEKASI.POJOKSATU.id - Dalam rangka meningkatkan literasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) serta seluruh ekosistem di sekitarnya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A Fauzan melakukan sosialisasi tentang pentingnya perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kegiatan ini juga dilakukan guna memastikan penempatan dan perlindungan pekerja migran secara aman dan nyaman.
Kegiatan yang berlokasi di Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Bekasi , Fauzan mengingatkan kepada seluruh CPMI agar menggunakan jalur resmi atau prosedural.
Tujuannya supaya memperoleh kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Fauzan menekankan pasca terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 4 tahun 2023, manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI kian maksimal.
Jumlah manfaat yang tadinya 14 meningkat menjadi 21 manfaat, yang terdiri dari 7 manfaat baru serta 9 manfaat yang nilainya bertambah.
"Seluruh manfaat ini didesain untuk melindungi PMI sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara penempatan, hingga setelah kembali ke tanah air. Lama perlindungannya bisa sampai 30 bulan dengan asumsi kontrak kerja selama 2 tahun," ujar Fauzan.
Selain getol melakukan edukasi, BPJS Ketenagakerjaan juga mempertegas komitmennya untuk lebih dekat dengan PMI melalui kemudahan dan peningkatan layanan.
Fauzan menjabarkan BPJS Ketenagakerjaan telah membangun kanal digital untuk pendaftaran PMI melalui laman pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kemudian, membangun klaim elektronik khusus PMI yang dapat diakses lewat eklaimpmi.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
"Kami juga telah bersinergi dengan Kementerian Pelindungan PMI dalam pendaftaran pelindungan jaminan sosial PMI melalui integrasi SISKOP2MI, dan pendaftaran di luar negeri melalui portal peduli WNI, Kementerian Luar Negeri," imbuhnya.
Menurut Fauzan, beragam kemudahan ini merupakan bukti keseriusan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjaga agar para PMI bisa Kerja Keras Bebas Cemas.
"Perlindungan PMI memang merupakan kerja kolaborasi oleh karena itu dibutuhkan sinergi yang erat antar berbagai pihak terkait sehingga diharapkan upaya kita bersama ini menjadi langkah yang baik dan mendapat ridha Allah SWT, untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal bagi para pahlawan devisa negara, sehingga kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud," tutup Fauzan.***




