BEKASI.POJOKSATU.id - BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak pekerja dengan melakukan jemput bola klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi ex-karyawan PT Sanken Indonesia yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kegiatan ini adalah bagian pelayanan prima serta memastikan hak tenaga kerja berupa tabungan berupa Jaminan Hari Tua .
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, A Fauzan, Rabu (21/8/2025) meninjau kegiatan layanan jemput bola Jaminan Hari Tua Karyawan PT Sanken Indonesia yang mengalami PHK.
"Kegiatan jemput bola ini adalah komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam melayani peserta dan hari ini kami melayani pencairan Jaminan Hari Tua sekitar 300 orang peserta kami yang dulunya bekerja di PT Sanken Indonesia".
"Selain mendapatkan Jaminan Hari Tua, mereka juga mendapatkan Santunan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp18 Juta/orang selama 6 bulan, karena terdaftar dalam lima program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," lanjutnya kemudian.
Menurut A.Fauzan, proses pelayanan ini dilakukan selama satu hari penuh dan santunan JHT masing-masing sudah diterima direkening maksimal 2 (dua) hari sejak kegiatan.
A.Fauzan, menegaskan bahwa pihaknya berupaya agar seluruh proses pencairan berjalan mudah, cepat, dan transparan.
Hal ini diharapkan dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan finansial, terutama menjelang Idulfitri.
“Kami memahami bahwa kehilangan pekerjaan adalah situasi yang sulit. Oleh karena itu, kami memastikan bahwa seluruh proses pencairan JHT bagi pekerja PT Sanken dilakukan dengan mudah, cepat, dan transparan. Kami ingin memastikan bahwa para pekerja dapat segera mendapatkan hak mereka dan tetap memiliki jaminan sosial selama masa transisi ini,” ujar Fauzan.
Ex Manager PT Sanken Indonesia, Agung , mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan dalam mempercepat pencairan dana JHT secara prioritas.
Ia menyebut bahwa layanan ini sangat membantu para pekerja di masa transisi pasca-PHK.***




