BEKASI.POJOKSATU.id - Kejuaraan Pencak Silat Pangdam Jaya Cup Championship Tingkat Nasional tahun 2026 di Wilayah Kodim 0507/Bekasi, tidak hanya menjadi ajang kompetisi bergengsi bagi para pelaku olahraga pencak silat dari berbagai daerah, tetapi juga menunjukkan komitmen kuat terhadap perlindungan keselamatan peserta.
Seluruh atlet, pelatih, dan panitia yang terlibat dalam kejuaraan ini secara resmi telah terdaftar dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini merupakan hasil kerja sama antara Penyelenggara Pangdam Jaya Cup Open Championship, Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) dan BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap perlindungan dari resiko sosial saat mengikuti kegiatan yang memiliki risiko tinggi seperti olahraga pencak silat ini.
Adapun penyerahan secara simbolis kepesertaan dilaksanakan bertepatan dengan kegiatan Pembukaan Kejuaraan Pencak Silat Pangdam Jaya Cup pada hari Jumat (9/1/2026) bertempat di GOR Volly Candrabaga Kota Bekasi.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Deddy Suryadi, dengan penanggung jawab kegiatan Kolonel Arm Krisrantau Hermawan, selaku Komandan Kodim 0507/Kota Bekasi sekaligus Ketua Panitia.
Kegiatan juga turut dihadiri oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Cahyono dan Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A. Fauzan, menyampaikan “BPJS Ketenagakerjaan siap melindungi pekerja dari berbagai profesi, termasuk atlet. Ini adalah bentuk perlindungan menyeluruh terhadap para pelaku olahraga. Harapannya, mereka tidak hanya bertanding, tetapi juga merasa aman karena memiliki jaminan sosial tenaga kerja. Kegiatan olahraga, terutama bela diri seperti pencak silat, memiliki potensi risiko. Perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) akan memberikan ketenangan dan keamanan bagi peserta.”
Sesuai Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan dan pelaku olahraga berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan membayar iuran Rp 16.800 para atlet sudah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) memberikan beragam manfaat perlindungan, diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja atau cedera saat bertanding.
Untuk memaksimalkan layanannya, BPJS Ketenagakerjaan pun telah bekerja sama dengan berbagai rumah sakit sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Apabila atlet meninggal dunia akibat kecelakaan saat bertanding, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Namun bila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja/saat pertandingan, santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.
Jika terjadi resiko saat latihan atau perlombaan meninggal akan mendaparkan santunan hingga Rp 70 juta.
Selain itu 2 orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta.
Diketahui, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan bukti negara hadir untuk memberikan rasa aman kepada seluruh atlet.
"Dengan demikian mereka bisa berlatih dan bertanding dengan fokus serta bebas dari rasa cemas, sehingga prestasinya bisa terus meningkat".***




