BEKASI.POJOKSATU.id – Tim Patroli Kompi 2 Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya mengungkap dugaan peredaran tembakau sintetis di wilayah Bekasi Timur, Sabtu (23/5/2026) dini hari.

Dalam operasi patroli tersebut, petugas mengamankan empat remaja, termasuk satu orang yang diduga sebagai bandar tembakau sintetis di kawasan Aren Jaya.

Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto mengatakan pengungkapan kasus itu bermula saat personel melakukan patroli rutin Kamtibmas di wilayah Bekasi Kota.

Petugas kemudian menghentikan tiga remaja yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas di Jalan Ampera.

“Ketika dilakukan pemeriksaan, personel menemukan dua bungkus kecil tembakau sintetis dari para remaja tersebut,” kata Henik dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).

Dari hasil interogasi di lokasi, salah satu remaja mengaku mengetahui keberadaan sosok yang diduga bandar tembakau sintetis di wilayah Aren Jaya, Bekasi Timur.

Mendapat informasi tersebut, tim patroli langsung bergerak melakukan pengembangan.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan satu orang yang diduga bandar beserta dua lainnya yang diduga berperan sebagai pengedar dan kurir.

“Tim kemudian bergerak melakukan pengembangan hingga mengamankan satu orang yang diduga sebagai bandar serta dua lainnya yang berperan sebagai pengedar dan kurir,” ujarnya.

Baca Juga : Warga Bekasi Tewas Tertemper Commuter Line, KAI Ingatkan Bahaya Aktivitas di Rel

Dalam penindakan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket tembakau sintetis, empat unit telepon genggam, dan dua sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Seluruh terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.

Henik menegaskan patroli rayonisasi akan terus digencarkan untuk menekan berbagai potensi gangguan keamanan, termasuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Setiap temuan di lapangan langsung kami tindaklanjuti sebagai upaya menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif,” tandasnya.

Polri juga mengimbau masyarakat segera melapor melalui layanan Call Center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.***