POJOKSATU.id, KOTA BEKASI - Seorang warga bernama Soraya Rabaisa melalui kuasa hukumnya melaporkan Bripka Madih ke Polres Metro Bekasi Kota.

Soraya merupakan warga Jalan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondokmelati.

Dia melaporkan Bripka Madih lantaran memasuki area perkarangan tanpa izin dan juga Penyerobotan tanah milik dirinya. Pelaporan Bripka Madih tercatat pada LP/B/503/II/2023/SPKT.Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/ Polda Metro Jaya.

Soraya Rabaisa menerangkan Bripka Madih memasang plang di depan rumahnya pada tanggal 31 Januari 2023.

"Pak Madih pada saat memasang plang dengan penuh emosi, saya tidak mendengar apa yang dia ucapkan karena saya ketakutan," tutur Soraya kepada awak media, Senin, 20 Februari 2023.

BACA JUGA: Satgas Mafia Tanah Dalami Laporan Bripka Madih

Soraya mengaku memiliki tanah seluas 100 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli nomor 1214/1144/PDG/2001, atas nama Ani Aryani.

"Pak Madih bersama dengan beberapa orang lainnya juga mendirikan pos dari bajaringan di depan garasi rumah saya," jelas dia.

Soraya juga menyebutkan, berdasarkan Akta Jual Beli mempunyai lahan seluas 100 meter persegi di tempat tersebut.

"Sampai saat ini PTSL masih ditangguhkan oleh pihak BPN karena dianggap bermasalah," tegas dia.

"Saya mohon kepada pihak BPN untuk melanjutkan program PTSL agar saya dan yang lain mendapatkan sertifikat seperti yang lainnya," demikian kata dia. (Adika F Utomo)