POJOKSATU.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima sebanyak 2.219 aduan terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan aduan tersebut mengenai pekerja belum menerima THR dari tempat kerjanya.
"Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.219 aduan," kata Anwar dalam keterangannya, Jumat, 21 April 2023.
Dari total 2.219 pengaduan dari 1.479 perusahaan, sebanyak 1.105 pengadu tentang THR tak dibayarkan, 734 aduan THR tak sesuai ketentuan, dan 380 aduan THR terlambat bayar.
BACA JUGA: Disnakertrans Jawa Barat Tindak Lanjuti Pengaduan Terkait THR
"Jumlah perusahaan yang diadukan 1.479 perusahaan," ujarnya.
Anwar Sanusi mengatakan, dari hasil rekapitulasi pengaduan THR 2023, 2.219 pelapor, sebanyak 1.479 perusahaan, dan 273 aduan telah ditindaklanjuti serta belum ditindaklanjuti sebanyak 1.206 aduan.
Dari sebaran provinsi di Indonesia, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi terbanyak menerima aduan yakni 694 aduan.
Diikuti Jawa Barat (445), Jawa Tengah (229), Banten (211), Jawa Timur (184), DI Yogyakarta (52).
Kemudian, Kepulauan Riau (40), Sumatera Utara (39), dan Sumatera Barat (37), Sumatera Selatan (35), dan Riau (27).
"Dari 694 aduan di DKI Jakarta, sebanyak 331 aduan soal THR tak dibayarkan, 232 THR tak sesuai ketentuan, dan 131 aduan THR terlambat bayar, " ucapnya.
BACA JUGA: Berikut 10 Tradisi Unik Lebaran di Indonesia, Mulai Makanan Khas hingga Bagi-bagi THR
Provinsi terbanyak berikutnya Kalimantan Timur 30 aduan, Sulawesi Selatan (23), Lampung dan Kalimantan Selatan (21).
Kemudian, Kalimantan Barat (19), Jambi, Bali dan Kalimantan Tengah (15), Sulawesi Tenggara (11).
Selanjutnya, Bengkulu (9), Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Tengah (8), Kalimantan Utara (6).
Aceh (5), Maluku Utara d
Penulis: Mufit
Editor: Andi Saddam




