POJOKSATU.id, KOTA BEKASI - Sebuah toko jamu ketahuan menjual minuman keras (miras). Hal itu diketahui setelah anggota Polsek Medansatria menggerebek tempat itu, Sabtu, 25 Maret 2023.

Dari toko jamu yang berlokasi di Pejuang Jaya, blok C-67, kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, anggota polisi menyita 30 botol miras berbagai merek.

Dari 30 botol itu, 6 botol Anker Bir, 12 botol Intisari, dan 12 botol Anggur Merah. Miras yang diperdagangkan pemilik toko jamu itu tanpa izin.

"Mereka berkedok toko Jamu Sidomuncul dan menjual berbagai merek minuman keras berbagai merek," ungkap Kapolsek Medansatria Kompol Nur Aqsha, Minggu, 26 Maret 2023.

Nur mengecam hal tersebut, apalagi saat bulan Ramadhan miras dilarang diperdagangkan kepada siapapun.

BACA JUGA: Tak Melihat Kereta Datang, Pejalan Kaki Tewas Tertabrak di Bekasi Kaum

Apalagi, miras dapat menyebabkan berbagai permasalahan sosial di masyarakat dan juga kerawan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Dengan mengkonsumsi minuman keras dapat menimbulkan tindak Kejahatan Jalanan, oleh sebab itu kita lakukan razia," ucap dia.

Selama bulan Ramadhan dia akan mengintensifkan razia toko-toko yang menjual miras. (Adika F Utomo)